Tuesday, August 22, 2006

aku sakaw sekarang, mungkin sampai nanti

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
...dst...

BAB XIV
Ketentuan Pidana
Pasal 59
Barang siapa:
Menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), atau memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; atau mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau mengimpor psikotropika golongan 1 selain kepentingan ilmu pengetahuan; atau secara tanpa hak milik, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
…dst…

dan kamu seperti ‘the three stooges’
sabu-sabu, putaw, ekstasi
bikin aku ketagihan bikin dosa
aku sudah terapi air di pagi buta
tapi dingin sakaw bertambah dingin
mungkin aku harus diisolasi saja
di panti rehabilitasi
dengan kaki, tangan dibebat tambang kapal
supaya kalau tiba-tiba sakaw datang
pasti fisik meronta, tetap tak kan lari ke mana
mulut juga harus disumpal pakai bahan karpet
biar kalau gilanya kumat, teriak tetap tertelan
atau aku harus lakukan upacara pengusiran setan
dengan bantuan uskup?
hingga bukan lagi exorcismus simplex et privatus
mumpung aku belum mati gara-gara over dosis
in memoriam: oca
dan kamu pasti tertawa
puas..